Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

KARYAWAN KONTRAK YANG BERHENTI BEKERJA SEBELUM MASA KONTRAK BERAKHIR

KARYAWAN KONTRAK YANG BERHENTI BEKERJA SEBELUM MASA KONTRAK BERAKHIR Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 terakhir diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022, yang dimaksud dengan karyawan kontrak adalah karyawan yang bekerja di Perusahaan untuk waktu tertentu, baik berdasarkan jangka waktu yang ditentukan sejak awal, ataupun untuk menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu sebagaimana disepakati dalam suatu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Apa yang terjadi jika karyawan kontrak berhenti bekerja atas kemauannya sendiri, sebelum masa kontrak yang telah disepakati dalam PKWT berakhir, ataupun sebelum pekerjaan yang harus diselesaikannya selesai? Ketentuan Ketenagakerjaan di Indonesia saat ini mengatur tidak hanya hak, namun juga kewajiban bagi karyawan kontrak yang berhenti bekerja atas kemauannya sendiri. 1. Hak karyawan atas uang kompensasi berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Dalam pasal 17 Peraturan Pemerintah no. 35 tahun 2021, diatur bahwa dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja

Postingan Terbaru

SUBSTANSI MEDIASI TIDAK DAPAT DIJADIKAN DALIL DAN BUKTI DALAM PROSES PERSIDANGAN PERDATA

KLAUSULA BAKU PENGALIHAN TANGGUNGJAWAB (EKSONERASI) OLEH PELAKU USAHA ADALAH DILARANG

Pertanggungjawaban Hukum Perawat Dalam Yankes

Beberapa Faktor Penghambat Pemberantasan Korupsi di Indonesia

PENYEBAB TERJADINYA KORUPSI

CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN CERAI

"Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali"

Bentuk Putusan Akhir dalam Perkara Pidana